Kumpulan Berita
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer kepada pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram agar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
PNS dipastikan menerima THR Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu.
THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya