Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji PNS.
Kemenkeu berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini menghadiri festival Ramadan 2019 di Gedung Kemenhub.
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dilakukan pada Jumat, 24 Mei 2019.
Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019.