Kumpulan Berita
THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penandatangan sendiri dilakukanpada 6 Mei 2019 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji PNS.
Kemenkeu berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.