Kumpulan Berita
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tentu sedang bahagia karena pencairan THR Lebaran 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS 2026 mulai dicairkan hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.
Ini ciri-ciri THR ASN 2026 sudah cair dan masuk rekening. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Pemerintah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.