Kumpulan Berita
Wamenaker geram lantaran driver transportasi online hanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) 2025 sebesar Rp50.000.
Meski sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan, masyarakat diingatkan untuk tidak berlebihan
Pekerja yang menerima gaji harian dan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran harus segera menyusun perencanaan keuangan
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sudah cair utamanya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi geram terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal di Kabupaten Bogor yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Rp165 juta
Peristiwa yang terjadi di Kampung Sukawangi Kaler, Desa Jelegong, pada Jumat (28/3/2025) itu terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas.
Kemnaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar.