Kumpulan Berita
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pemerintah telah mendorong berbagai stimulus ekonomi menjelang Lebaran 2026 guna meningkatkan konsumsi masyarakat.
Syarat Gaji dan THR bisa diterima utuh tanpa potongan pajak. Polemik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 terus bergulir.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet.
PT Taspen (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi seluruh peserta pensiun di Indonesia.
THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.