Kumpulan Berita
Menaker Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang ,melakukan PHK jelang hari Raya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran
Diketahui, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair.
Ini perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang. Para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
inDrive akan memberikan bonus hari raya kepada seluruh driver, baik driver ojek online (ojol) dalam periode Lebaran 2024.
Serikat Pekerja meminta Menaker mewajibkan perusahaan angkutan online memberikan THR sebesar UMR.
Menaker Ida Fauziyah mengaku belum menerima laporan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)