Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons Bonus Hari Raya (BHR) Ojek Online (Ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Menaker Yassierli mengatakan, bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR).
1.725 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB.
Perusahaan di Jakarta dinilai mulai paham soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja
Marak organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) ke pabrik menjelang Lebaran.
Aplikator transportasi online sudah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra atau driver, baik driver ojek online maupun taksi online.
Para driver berencana melakukan protes dan mendatangi Kantor Kemnaker guna menyampaikan ketidakpuasan terhadap besaran Bonus Hari Raya (BHR).
KPK mengingatkan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk di momen menjelang Idul Fitri.