Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa di tahun ini pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri.
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 pada pekan depan
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.
PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan secara penuh selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Sri Mulyani telah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair.
Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal melewati Puasa dan Lebaran 2024
Sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.