Kumpulan Berita
PNS) memang identik dengan penghasilan yang tinggi. Apalagi di hari-hari tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri,
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran.
Hari raya Idul Fitri menjadi momen paling ditunggu masyarakat, khususnya bagi para pekerja.
Anas mengungkapkan siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024