Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar maksimal H-7 Lebaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Tahun ini pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 tidak hanya kepada PNS, tetapi juga pegawai non ASN.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini.
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023.
Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR.
Ternyata Segini Besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang Cair 4 April