Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang meminta pemerintah untuk memberikan ruang kepada pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai/buruh.
Serikat pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi tegas untuk perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker meminta perusahaan tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh tahun ini.
Sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR
Perusahaan-perusahaan yang secara finansial mampu diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 ke pekerja lebih awal