Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp23,38 triliun
Operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo dikabarkan akan kembali berjalan.
THR idealnya dibagi menjadi tiga bagian prioritas.
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025 telah cair mulai dari 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihak manapun tidak boleh meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun swasta, termasuk ke pengusaha swasta.
THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Polres Metro Depok secara tegas mengajak masyarakat untuk melawan segala bentuk premanisme melakukan permintaan THR secara paksa.
Sementara itu, para pekerja swasta masih harus menunggu pencairan THR yang memiliki aturan berbeda.