Kumpulan Berita
Aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce) di TikTok Shop dinilai merusak industri pasar Tanah Air.
Pemerintah menaruh curiga adanya produk impor ilegal yang diperjualbelikan di platform e-commerce di Tanah Air. Salah satunya, Blibli.
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok.
Aplikasi TikTok bikin penggunanya lupa waktu menarik untuk diulas. Pasalnya media sosial ini sangat digandrungi oleh kalangan usia
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi Tiktok yang mengeluhkan aturan baru platform e-commerce.
TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.