Kumpulan Berita
TikTok Indonesia menanggapi keputusan pemerintah soal platform media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli barang
Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang.
Partai Perindo menilai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Ini alasan TikTok shop dilarang transaksi jual beli.
Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan supaya segera dilakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Platform social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa
Platform TikTok marak disebut melakukan praktik predatory pricing.
TikTok membantah adanya tuduhan praktik predatory pricing pada platform mereka.