Kumpulan Berita
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong), diketahui telah melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, laporan dari pihak Tom tengah dipelajari untuk ditindaklanjuti.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong masih tetap bisa bersidang.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke MA pada Senin 4 Agustus 2025.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti sikap majelis hakim yang tidak menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akademi Rocky Gerung menduga adanya pesanan terhadap kasus yang menyeret Hasto dan Tom Lembong.
Kuasa hukum terdakwa, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut surat dakwaan sembilan terdakwa kasus importasi gula.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memanggil mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyoroti pengakuan mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus importasi gula yang menjerat kliennya.