Kumpulan Berita
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula.
Kubu Tom Lembong pun menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat duduk.
Jaksa menyebutkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.
Keduanya pun saling bersalaman hingga melempar senyum.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.