Kumpulan Berita
Tom Lembong sendiri bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pernyataan Tom Lembong ini menandakan bahwa tak ada acara atau pertemuan apapun setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) ini keluar dari penjara.
Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto, menilai abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres perihal abolisi.
Riwayat pendidikan Tom Lembong, lulusan Arsitektur Harvard University yang dapat abolisi dari Presiden Prabowo.