Kumpulan Berita
Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja.
Mahfud menjelaskan, kasus TPPO menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah, bahkan sejak tahun lalu.
Pelaku ditangkap saat hendak memperdagangkan orang ke negeri Malaysia
SR menambahkan, sekarang dirinya sudah tenang karena tidak ada paksaan lagi untuk bekerja melayani open BO.
Lowongan kerja tersebut mengiming-imingi SR akan bekerja di sebuah kafe dan restoran.
Seorang muncikari ditangkap saat tengah transaksi di hotel Jambi.
"Penetapan tersangka kita lakukan setelah tadi kita gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).