Kumpulan Berita
Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.
Nantinya, setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya hampir 100 ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang, selama periode uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL).
Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran tahun ini.
Kemenhub menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.
Setiap koperasi desa tersebut nantinya mendapatkan satu unit truk Hino untuk mendukung operasional distribusi.