Kumpulan Berita
Kementerian Ketenegakerjaan memperingatkan perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Kemnaker mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran
Keuangan Indonesia menguat pasca-pandemi Covid-19 salah satunya di bidang ekonomi kreatif.
Pemkot Depok melalui Disnaker menyebar tim ke perusahaan untuk memantau pembayaran THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah ditunggu-tunggu para pekerja akan segera cair
Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Pengaturan THR tidak mengatur tentang kewajiban perusahaan platform untuk memberikan THR pegawai mitra seperti ojek online
Tak terasa sudah memasuki bulan Puasa atau Ramadhan