Kumpulan Berita
Dua pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polsek Tambun.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng.
Seorang kakek di Malang, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi lantaran nekat memalsukan sekaligus mengedarkan uang palsu (upal).
Polisi menangkap dua tersangka, yakni UD dan SK yang merupakan warga Kabupaten Jember.
Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Mereka membawa uang palsu tersebut dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan di Cirebon.
Pemusnahan uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp1.503.917.000. dilaksanakan di depan Gedung Utama Mapolda Sumatera Utara.
Polisi menyita ratusan lembar uang dolar AS palsu dari kedua pelaku.