Kumpulan Berita
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu, hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang 2017 hingga 2025.
Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.
Pelaku juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp2 miliar.
Polisi mengungkap modus pemalsuan uang yang dilakukan Mahfud alias MP (39), pelaku yang ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui menggunakan printer dan kertas karton untuk mencetak uang palsu, lalu menyamarkannya sebagai praktik penggandaan uang.
Polisi mengungkap modus pelaku pemalsuan uang berinisial MP (39) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang untuk menipu korban.
Subdirektorat II Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Satu orang pelaku berinisial MP diamankan.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.