Kumpulan Berita
Kasus ujaran kebencian di medsos dapat diancam hukuman maksimal 18 bulan penjara.
Ahli menyebut pernyataan Jumhur bisa menimbulkan kebencian.
Kami tetap akan melakukan pleidoi karena memang dijadwalkan pekan depan.
Adapun agendanya langsung ke tuntutan karena terdakwa tak menghadirkan saksi.
Polri menyatakan bahwa telah memberikan teguran Virtual Police (VP) ke akun WhatsApp yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Polri menyatakan terdapat 89 akun menyebarkan ujaran kebencian.
MAB ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
Pengacara menilai sidang kasus kliennya itu hanyalah sebuah permainan belaka.