Kumpulan Berita
Polri menyatakan bahwa telah memberikan teguran Virtual Police (VP) ke akun WhatsApp yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Polri menyatakan terdapat 89 akun menyebarkan ujaran kebencian.
Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (pelapor) kalimatnya persis sama dengan BAP.
Pengacara menilai sidang kasus kliennya itu hanyalah sebuah permainan belaka.
Aktivitas mengunggah video di Youtube memiliki orientasi bisnis.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robikin Emhas berpendapat bahwa UU ITE harus dikembalikan ke semangat dibentuknya peraturan tersebut, yakni melindungi transaksi elektronik.
Perempuan berinisial RV itu ditangkap karena melontarkan ujaran kebencian saat tampil live di Facebook.