Kumpulan Berita
Mulai per 1 Januari 2021, upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.791.843.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait penetapan upah di perusahaan
BPS mencatat rata-rata upah buruh setahun terakhir turun 5,18% dari Rp2,91 juta menjadi Rp2,76 juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada lima provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasaan terkait perbedaan UMP dan UMK.
Para buruh harus bisa melihat kondisi di tempat mereka bekerja, apakah terdampak pandemi covid-19.atau tidak?
Pemprov DKI wajibkan perusahaan yang tidak terrdampak Covid-19 untuk menaikkan UMP 2021.