Kumpulan Berita
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025
Prabowo Subianto memberi instruksi supaya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 segera diumumkan daerah
Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika resmi naik 6,5%
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%
UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik kurang lebih menjadi sebesar Rp5.396.761.