Kumpulan Berita
Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Prabowo Subianto menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5%.