Kumpulan Berita
Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025
Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025.