Kumpulan Berita
Buruh dan pengusaha buka suara soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Simulasi penghitungan upah minimum 2026. Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula UMP 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Serikat pekerja menuntut standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi
Formula kenaikan upah 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa dinilai tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh