Kumpulan Berita
Daftar besaran upah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5,396.761 atau naik 6,5 persen dari Rp5.067.381.
Biaya hidup di Jakarta terus menjadi perhatian. Hal ini seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap hunian.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5?ri sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik kurang lebih menjadi sebesar Rp5.396.761.