Kumpulan Berita
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik kurang lebih menjadi sebesar Rp5.396.761.