Kumpulan Berita
Menaker Yassierli menyatakan, penetapan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah memulai pembahasan bentuk formulasi kenaikan upah tahun 2026. Pembahasa awal ini dilakukan bersama para Serikat pekerja di Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 minimal 8,5 - 10,5 persen. Hal ini dalam rangka memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Buruh akan melakukan mogok kerja besar-besaran jika kenaikan upah minimum tahun 2026 di bawah angka 8,5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik 7-8 persen.
Menaker Yassierli buka suara soal tuntuan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%