Kumpulan Berita
JAKARTA ??" Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 pada 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan buruh dan pengusaha, akan menggelar rapat pembahasan terakhir untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota.
Simulasi penghitungan upah minimum 2026. Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.