Kumpulan Berita
Andri Yansah mengungkapkan proses ditetapkannya UMP 2023 DKI Jakarta menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya Rp4,6 juta
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada 2023 maksimal 10%
Pemerintah Provinsi dan Kota diberi waktu tambahan hingga 28 November untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal diumumkan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan keniakan upah minum pada tahun tahun depan minimal harus naik sebesar 13%
Ida Fauzyah memberi sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023.