Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.
Buruh akan mogok kerja Nasional. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas penetapan upah minimum provinsi
Kenaikan rata-rata UMP 2022 di Indonesia sebesar 1,09%.
Pemprov DKI Jakarta dengan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Daftar kenaikan UMP 2022 di Jakarta hingga Yogyakarta.
Keputusan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 oleh pemerintah ditolak mentah-mentah oleh buruh
Sistem pengupahan yang diputuskan pemerintah dinilai untuk normalisasi upah minimum (UM)