Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota.
Simulasi penghitungan upah minimum 2026. Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Adu kisaran UMP 2026 Jakarta dengan Bekasi, bak bumi dan langit. Upah di Jakarta tidak sampai Rp6 juta, sedangkan Bekasi tembus Rp6 juta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta diprediksi naik menjadi Rp5,7 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh Gubernur mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.