Kumpulan Berita
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, bersamaan dengan rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.
Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada 8 Januari 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI, dengan tuntutan utama revisi kenaikan upah minimum 2026.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Penetapan UMP 2026 dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu 24 Desember 2025. Kenaikan UMP 2026 ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan akan melakukan demo. Di mana, UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876. UMP ini naik 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 jika dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.
Airlangga Hartarto buka suara soal buruh yang protes mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Dalam penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.