Kumpulan Berita
Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik 6,5%.
Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum secara rerata nasional sebesar 6,5%.
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan gubernur.
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%
Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.