Kumpulan Berita
Simulasi penghitungan upah minimum 2026. Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula UMP 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Formula kenaikan upah 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa dinilai tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta diprediksi naik menjadi Rp5,7 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh Gubernur mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.