Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Barat mengalami kenaikan 6,50% sebesar Rp3.615.000.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik 6,5%.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika resmi naik 6,5%
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum secara rerata nasional sebesar 6,5%.
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025.