Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Apindo) menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan.
Buruh tolak rancangan aturan UMP 2025. Usulan upah minimum 2025 ini dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menaker umumkan kenaikan UMP 2025 akhir November.
Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.