Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto sudah meyampaikan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,2%.
Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Permasalah terbesar bukan pada rendahnya upah pekerja, tetapi kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan
Apindo) menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan.