Kumpulan Berita
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,2%.
Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menanggapi kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Apindo) menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan.
Buruh tolak rancangan aturan UMP 2025. Usulan upah minimum 2025 ini dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).