Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,1% atau menjadi sekira Rp4,6 juta
Keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.
Daftar UMP Jabodetabek 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Ida Fauziyah meminta pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan
Daftar daerah dengan gaji terendah dan tertinggi berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022.