Kumpulan Berita
Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Keputusan pemerintah terkait UMP tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan tentu sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan diumumkan pada 1 November 2020.
Upah Minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk tidak naik pada tahun depan.