Kumpulan Berita
18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Keputusan pemerintah terkait UMP tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan tentu sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.
Sri Mulyani menilai kebijakan mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi pekerja atau buruh sudah tepat
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan diumumkan pada 1 November 2020.