Kumpulan Berita
Ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.
18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Sri Mulyani menilai kebijakan mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi pekerja atau buruh sudah tepat
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah.
Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia