Kumpulan Berita
klaim persetujuan UMP yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Depenas.
Ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.
18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Keputusan pemerintah terkait UMP tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan tentu sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Sri Mulyani menilai kebijakan mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi pekerja atau buruh sudah tepat
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021