Kumpulan Berita
UMP tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.
Daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Arnold Firdaus menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara 2024 sebesar 5,28%.
Perwakilan Buruh yang masuk dalam unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi.
UMP Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB.
PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%.
Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi.