Kumpulan Berita
Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia
Upah Minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk tidak naik pada tahun depan.
Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020.
Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan beberapa poin terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan masih belum memutuskan untuk penetapan Upah Minimum untuk tahun depan.
Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota telah melakukan dialog terkait usulan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
{emerintah jangan tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021