Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta diprediksi naik menjadi Rp5,7 juta.
Yassierli menekankan bahwa indeks alfa dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami perluasan dibandingkan tahun sebelumnya
Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Para gubernur akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Serikat pekerja menanggapi hasil keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien
Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025
Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Aturan terkait upah tahun depan telah selesai dibahas dan ditandatangani.