Kumpulan Berita
Pengusaha menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah tepat
Para buruh masih menolak keras Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Para pengusaha mengkritisi kebijakan asimetris Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
Ada 5 Provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Asosiasi buruh masih kekeuh menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.
Para buruh mengaku menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia
Upah Minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk tidak naik pada tahun depan.