Kumpulan Berita
Perusahaan diminta segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji.
Saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya
(DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.
Kenaikan UMP 2022 yang mencapai 1,09% membuat buruh kecewa.
Kurang tepat bila serikat buruh atau pekerja yang meminta kenaikan UMP di tengah ekonomi yang belum stabil.
Kadin menilai permintaan buruh soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7%-10% cukup berlebihan.