Kumpulan Berita
Nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
Perusahaan diminta segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji.
Saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Buruh menilai Upah Minimum Propinsi (UMP) di Indonesia sangat kecil. Bahkan lebih kecil dibandingkan Vietnam
(DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kurang tepat bila serikat buruh atau pekerja yang meminta kenaikan UMP di tengah ekonomi yang belum stabil.