Kumpulan Berita
Banyak orang Indonesia yang terjerat dengan kasus pinjol (pinjaman online) dari berbagai kalangan.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.
Pembatasan ini dilakukan karena beredarnya kabar mengenai seorang pengguna pinjol yang terlilit utang
Media sosial dihebohkan dengan kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus tagihan pinjaman online (pinjol) dan data pinjol secara online
Belakangan ini pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal menjadi salah satu jalantikus.
Nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjol tercatat kian meningkat hingga Oktober 2025
Korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta.
Tren gagal bayar utang pindar atau pinjol naik, bahkan ada gerakan gagal bayar utang pinjol di media sosial.