Kumpulan Berita
Ustadz Maheer At-Thuwailibi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Warga Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dibawa polisi setelah video yang diunggah menjadi viral di media sosial
UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Mereka juga membawa karangan bunga sebagai simbol matinya kebebasan berekspresi di PN Denpasar.
Polisi pun mengungkap dugaan motif dari terduga penghina itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook yang diduga menghina KSP Moeldoko.
Presidium KAMI akan menemui Kapolri di Mabes Polri menuntut pembebasan para tokoh KAMI.